Soal Materi Gugaran Pilpres 2024 di MK, Ini Komentar Indo Barometer

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 20:25 WIB
M Qodari (istimewa)
M Qodari (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, mengeluarkan sorotan terhadap materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, M Qodari menilai bahwa tidak ada substansi yang signifikan dari gugatan yang diajukan.

Gugatan ke MK ini, diajukan oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 3, Ganjar Pranowo–Mahfud Md.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dari pernyataan Qodari.

Baca Juga: Pekan ke-30 Liga Spanyol: Barca vs Las Palmas, Madrid hadapi Bilbao

Pertama, terkait permintaan dari kedua kubu, yakni kubu 01 dan 03, yang relatif sama yaitu menuntut agar presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Qodari menyatakan bahwa tuntutan ini nampaknya hanya berpura-pura saja.

Lanjutnya, jika mereka serius, seharusnya mereka sudah membawa persoalan ini ke pengadilan tata usaha negara sejak awal, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lebih lanjut, Qodari menyatakan bahwa tuntutan untuk mendiskualifikasi Prabowo–Gibran ke tata usaha negara juga terlambat, karena pilpres sudah berlangsung dan pemenangnya sudah ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga: Makanan dan Minuman Buka Puasa yang Ramah Bagi Penderita Asam Lambung

Dia juga setuju dengan pendapat salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, bahwa Gibran secara tidak langsung sudah diakui sebagai cawapres yang sah dalam dua momen penting.

Yakni saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan debat kandidat.

Kedua, Qodari menyoroti bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.

Menurutnya, permohonan kepada MK haruslah berbicara dalam angka, mengingat bahwa lawan dari kubu 01 dan 03 bukanlah 02 atau Jokowi, melainkan KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X