Baca Juga: Bachyuni Peduli Pendidikan: Hadiri Penyerahan Dana Baznas di SMPN 6 Sengeti
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ***
Artikel Terkait
Hujan-hujanan, Prabowo Subianto Joget Bareng 80 Ribu Warga Manado
Prof Dr Komarudin: Kampus Bukan Tempat untuk Memecah Belah
Ini Makna Mendalam dari Pernyataan Pamungkas Prabowo Subianto, di Debat Pilpres 2024
Prof Andi Asrun Nilai Keputusan DKPP Keliru Besar