Polda Jambi Cabut Keputusan Penghentian Sementara Angkutan Batu Bara, Mulai Kapan?

Photo Author
- Sabtu, 9 September 2023 | 18:06 WIB
Kemacetan yang terjadi di Provinsi Jambi, akibat angkutan batu bara. (istimewa)
Kemacetan yang terjadi di Provinsi Jambi, akibat angkutan batu bara. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi telah mengambil keputusan untuk mencabut penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Keputusan ini mengenai angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional, jalan provinsi, kota, atau kabupaten di wilayah tersebut.

Pencabutan ini diumumkan oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, dalam konferensi pers pada hari Minggu, 9 September 2023.

Menurut Kombes Dhafi, keputusan ini akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2023.

Baca Juga: Orang Muda Ganjar Tingkatkan Dukungan Pelajar di Jambi Lewat Turnamen Futsal

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun penghentian tersebut dicabut, tetap akan ada catatan-catatan tertentu yang harus diikuti oleh semua pihak terkait.

Para pemangku kepentingan diharapkan mematuhi semua ketentuan yang berlaku terkait mobilisasi angkutan batu bara.

Dalam pernyataannya, Kombes Dhafi juga menekankan bahwa jika masih terjadi pelanggaran-pelanggaran yang signifikan setelah pencabutan ini, kebijakan untuk mencabut diskresi kepolisian tersebut akan dipertimbangkan kembali.

Keputusan ini telah dituangkan dalam sebuah surat resmi dengan Nomor: B/3309/IX/REN.5/2023, yang merupakan pemberitahuan pencabutan diskresi kepolisian.

Baca Juga: Tegas! Dirjen PHU: Coret Penyedia Katering Tak Mau Gunakan Produk Indonesia

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan batu bara dan jasa transportir batu bara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IPP), Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan (IUJP), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK).

Sebelumnya, Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi telah menghentikan sementara mobilitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi pada tanggal 1 September 2023.

Keputusan penghentian tersebut diambil setelah melihat sejumlah faktor, termasuk kelebihan kapasitas angkutan batu bara, pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan, kerusakan jalan, peningkatan keluhan masyarakat, dan masalah berat terkait tonase angkutan batu bara.

Kapolda Jambi telah memberikan waktu selama 15 hari kepada perusahaan-perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara untuk mencari solusi terkait masalah ini, tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X