LANGITVIRAL.COM - Penegasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keharaman minuman beralkohol, telah disampaikan.
Penyampaian ini di hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriyah atau 30 September 1993 di Jakarta. Ini mengingatkan kembali produk Nabidz yang belakangan ini menjadi viral.
Hasil Muzakarah tersebut menetapkan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol, dalam jumlah apapun, dinyatakan haram.
Baca Juga: Asah Kemampuan Anak Muda, Ganjar Milenial Menggelar Pelatihan Membatik di Jambi
Fatwa ini ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR IR H Amin Aziz (Sekretaris).
Disebutkan, bahwa hukum ini juga berlaku pada semua tahapan produksi, peredaran, perdagangan, pembelian, dan manfaat dari perdagangan minuman beralkohol.
Fatwa ini didasarkan pada beberapa dalil dari Alquran dan hadits.
Pertama, yang menjadi dasar adalah Al Maidah ayat 90:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Baca Juga: Hasil Uji Lab Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram
"Yaa ayyuha alladhina amanoo innama alkhamru waalmaysiru waalansabu waalazlamu rijsum min amali alshshaytani faijtanibuhu la’allakum tuflihoon."
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Kedua, fatwa yang merujuk pada beberapa hadits yang menyebutkan haramnya minuman beralkohol, seperti hadits riwayat Abdullah bin Umar RA yang mengutip Rasulullah SAW: