LANGITVIRAL.COM - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) melalui kepala Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak politik identitas.
Amien Suyitno menyampaikan ajakan menolak politik identitas ini saat membuka Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama di Gedung Pusdiklat Kemenag, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Pada kesempatan itu, Amien Suyitno menyampaikan pentingnya menolak politik identitas yang dianggap sangat berbahaya bagi harmoni dan kerukunan masyarakat Indonesia.
Meskipun demikian, Suyitno menekankan bahwa penting untuk memahami bahwa identitas itu sendiri memiliki nilai dan peran dalam kehidupan setiap individu.
Baca Juga: Harus Tahu! Ini 7 Penyebab Sariawan di Bibir dan Cara Mengatasinya, Bisa Jadi Kanker?
Baca Juga: Mengenal Penyebab, Gejala dan Cara Mengobati Alergi Debu
Kata dia, politik identitas harus ditolak karena potensinya mengganggu harmoni masyarakat.
"Namun, ini bukan berarti identitas itu sendiri harus diabaikan, karena setiap individu memiliki identitas yang beragam, termasuk agama, suku, dan kelompok gender," jelas Suyitno.
Dalam konteks ini, Amien Suyitno mengklarifikasi bahwa penolakan terhadap politik identitas bukanlah penolakan terhadap identitas yang melekat pada individu, tetapi lebih kepada penggunaan politik identitas untuk kepentingan politik.
Penggunaan identitas ini dengan tujuan politik dinilai dapat mengancam harmoni dan stabilitas sosial.
Baca Juga: Kapolda Jambi Buka Acara Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2023
Baca Juga: 10 Tips Mengatasi Mata Kering dengan Efektif, Nomor 4 Penting
Suyitno juga menyoroti pentingnya memahami bahwa identitas yang melekat pada diri seseorang, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), adalah bagian dari keberagaman manusia yang tidak bisa ditolak.
Identitas ini merupakan bagian bawaan dan hak setiap individu. Namun, jika identitas ini disalahgunakan untuk kepentingan politik, maka hal tersebut perlu ditolak karena berpotensi mengancam kerukunan masyarakat.