LANGITVIRAL.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin, menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2022, di Kejagung.
Acara yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin ini digelar Selasa 25 Juli 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan ucapan terima kasih kepada BPK RI.
Ini karena sampai dengan tahun 2022 kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan telah berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 7 kali berturut-turut.
Baca Juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2023 Polda Jambi
“Hal tersebut merupakan buah dari upaya serta kerja keras seluruh Insan Adhyaksa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Untuk itu, dia berharap pencapaian tersebut dapat terus berlanjut ke depannya sebagai salah satu komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang dapat diraih dengan mudah atau sesuatu yang dianggap bagian dari rutinitas kerja.
Namun, capaian ini hakikatnya merupakan suatu kewajiban untuk terus memastikan dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel secara berkelanjutan.
Baca Juga: Ini yang Disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly, di Hadapan Anggota Parlemen Inggris Fiona Bruce
“Agenda rutin yang berlangsung secara berkala dari tahun ke tahun, akan selalu menjadi salah satu pengingat saya dalam menjalankan amanah memimpin institusi," kata dia.
Lanjutnya, bersama segenap jajaran Kejaksaan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah akan arti penting kesadaran dan kemauan untuk terus bekerja keras, tertib, cermat, cerdas, serius, serta bersungguh-sungguh.
"Sebagai sebuah rangkaian perjuangan agar dapat meraih capaian opini dan penilaian yang didambakan oleh seluruh satuan kerja di segenap jajaran Kementerian maupun Lembaga,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.