Polisi Amankan 26 Warga Kumpeh Ulu yang Ikut Aksi Pemblokiran Jalan Masuk ke PT FPIL di Muarojambi

Photo Author
- Jumat, 21 Juli 2023 | 12:00 WIB
Aksi blokir jalan yang dilakukan warga di jalan masuk PT FPIL beberapa waktu lalu.
Aksi blokir jalan yang dilakukan warga di jalan masuk PT FPIL beberapa waktu lalu.

LANGITVIRAL.COM - Polda Jambi telah membubarkan aksi blokir jalan masuk ke PT Fajar Pematang Indah Lestari, di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Pembubaran aksi blokir jalan PT FPIL ini dilakukan kepolisian Kamis 20 Juli 2023.

Hasilnya, polisi terpaksa mengamankan 26 warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan masuk ke PT FPIL di Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ketika Menparekraf Tantang Dirut Poltekpar Medan Menenun Kain Ulos Sibolang Mereor-reor, Jangan Jadi Rohali!

Kombes Andri mengatakan, 26 warga yang melakukan aksi pemblokiran jalan di PT FPIL itu sementara waktu diamankan untuk diambil keterangannya.

Lanjut dia, 26 orang yang diamankan itu ada wanita dan pria. Saat aksi pemblokiran jalan masuk menuju PT FPIL, kata Dirkrimum Polda Jambi, ada seorang pria yang diimbau untuk meninggalkan lokasi malah melawan petugas.

Pihaknya mengamankan 26 orang itu guna mengetahui siapa yang mengerahkan masyarakat.

"Siapa yang menyuruh mereka, karena sekilas kami bertanya, mereka menyatakan dari kelompok tani," sebutnya, dikutip dari lihatjambi.com.

Baca Juga: Wajib Tahu! Mengenal Gejala Menopause Pada Wanita

Ditanyakan pimpinannya, orangnya dan dimana, ternyata menurut Kombes Andri tidak ada di sana. "Tidak ada pimpinan dari kelompok tani yang menutup akses PT FPIL," sambungnya.

Ia mengatakan, sudah ada 5 laporan polisi dari perusahaan, baik di Polda Jambi maupun di Polres Muaro Jambi. "Laporan itu semuanya berproses," kata dia.

Selain itu, ada juga penyampaian dari masyarakat yang menyatakan bahwa, tindak pidana pencurian yang disangkakan kepada beberapa warga dan dilaporkan pihak perusahaan ke kepolisian itu tidak terbukti.

"Saya jelaskan kepada mereka, jangan mudah terprovokasi. Saya tunjukkan, sekarang yang kita tangani sudah P21. Dalam waktu dekat 5 tersangka pencurian kita limpahkan ke Kejaksaan," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

X