daerah

Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Jadi Tersangka

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:42 WIB
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel jadi tersangka kasus korupsi. (istimewa)

PALEMBANG, LANGITVIRAL.COM - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Tersangka baru ini adalah Joko Edi Purwanto (JP), seorang Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) yang juga menjabat sebagai Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilis tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.

Penetapan JP sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Baca Juga: Kepala BNN RI: RUU Narkotika Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Muaradua yang menyatakan tersangka dalam keadaan sehat, JP ditahan selama 20 hari sejak tanggal 29 Mei 2024 hingga 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," jelas rilis tersebut.

Joko Edi Purwanto terlibat dalam kasus ini sebagai PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca. Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama mengonfirmasi posisi JP saat ini melalui pesan singkat.

"Benar, yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," ujarnya.

Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditahan terkait kasus yang sama. Mereka adalah pelaksana pembangunan gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial I, dan konsultan pengawas pembangunan berinisial AP.

Baca Juga: Hasil Survei Menyebutkan, Raffi Ahmad Masuk Top of Mind Bakal Cawagub Pilkada Jateng

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2024 setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Julia Rahman SH MH, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah pengurangan volume pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak.

"Nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan mencapai Rp2.247.299.409. Namun, pada saat penyidikan ditemukan adanya pengurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sementara sebesar Rp719.681.378,62," ungkapnya.

Kedua tersangka sebelumnya juga ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB