Baca Juga: 20 Tahun HiLo: Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia
Penahanan dilakukan untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***