Korupsi Pembangunan Gedung SMA 2 OKU Selatan, Kabid SMA Disdik Sumsel Jadi Tersangka

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 15:42 WIB
 Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel jadi tersangka kasus korupsi. (istimewa)
Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel jadi tersangka kasus korupsi. (istimewa)

Baca Juga: 20 Tahun HiLo: Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia

Penahanan dilakukan untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X