1. Memiliki SIM minimal kelas B1
2. Usia minimal 20 tahun
3. Mahir dalam berkendara
4. Bebas dari penggunaan narkoba
Kombes Dhafi menegaskan bahwa syarat-syarat ini wajib dipenuhi oleh kendaraan dan pengemudi.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan rekayasa lalu lintas angkutan batu bara di provinsi tersebut.
Baca Juga: Wakil Perdana Menteri Australia Beri Ucapan ke Prabowo Usai Unggul di Pilpres 2024
Pada rapat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengumumkan dua skema yang sedang dalam pembahasan. Pertama, batu bara dari Sarolangun akan dialihkan menuju lima pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari.
Kedua, angkutan batu bara dari Sungai Gelam akan tetap menuju Pelabuhan Talang Duku menggunakan jalan nasional, namun dengan pembatasan angkutan.
Johansyah, pejabat dari Karo Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jambi, mengatakan bahwa jalan umum dari Sarolangun menuju pelabuhan terdekat akan dilepas secara bertahap, dengan jarak waktu 1 menit per kendaraan.
Operasional angkutan dari Sarolangun ke Temam berlangsung dari pukul 19.00 hingga 04.00, sementara dari Sungai Gelam ke Talang Duku berlangsung dari pukul 18.00 hingga 04.00.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI
Pemerintah Provinsi Jambi berencana melakukan simulasi selama satu minggu.
Jika perusahaan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan, maka jalur darat dapat kembali ditutup.
Meskipun masih dalam tahap perancangan, keputusan final diharapkan akan segera diambil dalam waktu seminggu ke depan.