Pemprov Jambi Siap Buka Jalur Darat untuk Angkutan Batu Bara: Ini Syaratnya

Photo Author
- Minggu, 25 Februari 2024 | 18:42 WIB
Ada beberapa syarat yang harus ditaati jika angkutan batu bara jalur darat dibuka lagi. (istimewa)
Ada beberapa syarat yang harus ditaati jika angkutan batu bara jalur darat dibuka lagi. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi baru-baru ini mengisyaratkan akan membuka kembali jalur darat untuk operasional angkutan batu bara.

Keputusan ini merupakan respons terhadap kebijakan sebelumnya yang menutup jalur darat dan mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai.

Menyikapi keputusan terbaru ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi juga langsung bergerak cepat.

Mereka mengeluarkan surat kepada para pengusaha batu bara dan transportir yang berisi aturan yang akan diberlakukan saat angkutan batu bara kembali beroperasi lewat jalur darat.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Orang Mudah Berbohong, Salah Satunya Menghindari Konsekuensi

Kombes Pol Dhafi, Kepala Ditlantas Polda Jambi, menyatakan bahwa aturan ini diberlakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh angkutan batu bara maupun pengemudinya:

Syarat Angkutan Batu Bara:

1. Plat BH (Jambi)

2. Usia kendaraan tidak lebih atau sama dengan 5 tahun

3. STNK dan KIR aktif

4. Pajak kendaraan aktif

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Indonesia dan Australia adalah Tetangga yang Baik

Syarat Pengemudi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X