LANGITVIRAL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi baru-baru ini mengisyaratkan akan membuka kembali jalur darat untuk operasional angkutan batu bara.
Keputusan ini merupakan respons terhadap kebijakan sebelumnya yang menutup jalur darat dan mengalihkan angkutan batu bara ke jalur sungai.
Menyikapi keputusan terbaru ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi juga langsung bergerak cepat.
Mereka mengeluarkan surat kepada para pengusaha batu bara dan transportir yang berisi aturan yang akan diberlakukan saat angkutan batu bara kembali beroperasi lewat jalur darat.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Orang Mudah Berbohong, Salah Satunya Menghindari Konsekuensi
Kombes Pol Dhafi, Kepala Ditlantas Polda Jambi, menyatakan bahwa aturan ini diberlakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Jambi.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh angkutan batu bara maupun pengemudinya:
Syarat Angkutan Batu Bara:
1. Plat BH (Jambi)
2. Usia kendaraan tidak lebih atau sama dengan 5 tahun
3. STNK dan KIR aktif
4. Pajak kendaraan aktif
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Indonesia dan Australia adalah Tetangga yang Baik
Syarat Pengemudi: