daerah

PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat

Kamis, 7 September 2023 | 19:19 WIB
Pemasangan plang larangan menggunakan jalan untuk kegiatan komersil oleh tim penyelamatan aset PT SMA. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM - PT Surya Mas Abadi (SMA) melarang PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC), untuk menggunakan jalan sepanjang 31,2 kilometer untuk kegiatan hauling batu bara.

Pasalnya, PT SMA ini mengaku merupakan pemegang sah tanah di jalan yang berada di simpang Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kamis siang tadi, tanggal 7 September 2023, tim pengamanan aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates, melakukan pemasangan papan plang.

Pemasangan ini sebagai peringatan bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan komersial.

Baca Juga: 12 Cara Menambah Berat Badan dengan Benar dan Sehat

Ketua Tim Pengamanan Aset PT SMA, Benny Mantiri menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan dua papan plang yang mereka lakukan itu tujuannya untuk memberikan sosialisasi.

Ini supaya siapa saja atau perusahaan yang selama ini menggunakan jalan mereka untuk menghentikan aktivitasnya.

"Saya ditugaskan oleh Hendropriyono & Associates untuk mengamankan aset-aset kita di sini. Kegiatan kita akan menutup jalan ini," kata Benny Mantiri.

"Tapi sebelum itu kita sosialisasikan dulu, supaya pihak-pihak yang terkait dengan ini mengerti dan tahu tujuan kita. Kita melakukan ini semua sesuai dengan hukum yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 6 Cara Merawat Power Steering Mobil Agar Awet

Benny mengatakan, pihaknya tidak ingin ada konflik horizontal yang terjadi baik antara masyarakat dengan mereka maupun masyarakat dengan masyarakat.

"Makanya kegiatan kita hari ini telah terlebih dulu kita laporakan mulai dari provinsi hingga daerah. Terutama di sini Kodim dan Polres. Ini adalah tahapan sosialisasi, berikutnya kita akan melakukan penutupan jalan," tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum Hendropriyono & Associates, Joseph ME Pauner, dan Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk mencari jalan penyelesaian jalan holling yang diklaim sepihak kepemilikannya oleh PT KBPC.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalan sepanjang 31,2 Km hauling batu bara ini pemilik sahnya adalah klien kami PT SMA," kata Joseph ME Pauner.

Halaman:

Tags

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB