Baca Juga: Alamak! Popok Bayi Sampai Dianggarkan oleh Pemkab Muba, untuk Siapa Sih?
Lanjutnya, PT SMA adalah perusahaan yang memegang bukti sah 113 akte pelepasan dari warga kepada pihaknya.
"Oleh karena itu kami juga heran sampai sekarang kok ada penguasaan sepihak dari PT KBPC di mana mereka tidak mempunyai legalitas yang sah. Juga kami heran kenapa ada penyewaan ke pihak ketiga jalan ini oleh PT KBPC. Jadi kami sebagai pemilik sah jalan tambang ini merasa dirugikan," tegasnya.
"Oleh karena itu langkah ini kami ambil agar supaya ada tanggapan dari pihak PT KBPC. Karena sudah 4 sampai 5 tahun ini kami ajak mereka mediasi dan komunikasi, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan," jelas Josepsh.
Lebih lanjut ditegaskan Jospesh terkait dengan kegiatan mereka ini tidak berarti melarang warga untuk melintasi jalan hauling batu bara ini.
Baca Juga: Anda Alergi Debu? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya
"Jalan sebenarnya dibangun oleh prinsipal kami dibangun dengan dana sendiri dan juga tujuannya untuk memberikan akses jalan bagi warga, terutama warga enam desa disini. Jadi kami tidak melarang warga untuk berkegiatan untuk menggunakan jalan ini," pungkasnya. ***