PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 19:19 WIB
Pemasangan plang larangan menggunakan jalan untuk kegiatan komersil oleh tim penyelamatan aset PT SMA. (istimewa)
Pemasangan plang larangan menggunakan jalan untuk kegiatan komersil oleh tim penyelamatan aset PT SMA. (istimewa)

Baca Juga: Alamak! Popok Bayi Sampai Dianggarkan oleh Pemkab Muba, untuk Siapa Sih?

Lanjutnya, PT SMA adalah perusahaan yang memegang bukti sah 113 akte pelepasan dari warga kepada pihaknya.

"Oleh karena itu kami juga heran sampai sekarang kok ada penguasaan sepihak dari PT KBPC di mana mereka tidak mempunyai legalitas yang sah. Juga kami heran kenapa ada penyewaan ke pihak ketiga jalan ini oleh PT KBPC. Jadi kami sebagai pemilik sah jalan tambang ini merasa dirugikan," tegasnya.

"Oleh karena itu langkah ini kami ambil agar supaya ada tanggapan dari pihak PT KBPC. Karena sudah 4 sampai 5 tahun ini kami ajak mereka mediasi dan komunikasi, tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Bahkan somasi juga sudah kami lakukan," jelas Josepsh.

Lebih lanjut ditegaskan Jospesh terkait dengan kegiatan mereka ini tidak berarti melarang warga untuk melintasi jalan hauling batu bara ini.

Baca Juga: Anda Alergi Debu? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobatinya

"Jalan sebenarnya dibangun oleh prinsipal kami dibangun dengan dana sendiri dan juga tujuannya untuk memberikan akses jalan bagi warga, terutama warga enam desa disini. Jadi kami tidak melarang warga untuk berkegiatan untuk menggunakan jalan ini," pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X