Baca Juga: Mati Pajak 2 Tahun, Database Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Semua truk tersebut menggunakan tanki modifikasi.
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, penangkapan berawal saat personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan dari warga, pada Rabu 20 Juli 2023.
Pukul 20.00, laporan yang diterima menyebutkan bahwa ada truk yang mengangkut BBM ilegal jenis bensin olahan, dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Pukul 22.00, tim menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk mengecek informasi tersebut.
Baca Juga: Sekda Provinsi Jambi Sudirman Buka Rakor Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum
Pukul 23.50, tim menemukan 1 unit truk dengan tanki modifikasi merk Mitsubishi Canter BH 8828 MX, sedang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Setelah dicek, isinya BBM bensin olahan sebanyak sekitar 10.000 liter.
Tangkapan kedua, berawal dari informasi lain yang diteirma Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Kamis 20 Juli 2023.
Kali ini, disebutkan ada truk mengangkut BBM solar ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Baca Juga: Gampang Mengantuk? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pukul 22.00, tim menuju lokasi yang disebutkan. Hari Jumat sekira pukul pukul 02.00 saat melakukan patroli, tim menemukan dan mengamankan 1 unit truk merk Hino Dutro warna hijau BH 8367 BM.
Saat diperiksa, truk itu memuat BBM jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter. ***