Baca Juga: Satgas TMMD ke-117 Kodim 0416/Bute Beri Wawasan Kebangsaan pada Anak-anak
“Cairnya bulan Agustus, sementara administrasi proses pencairan atau pengajuan dana tersebut dilakukan pada 3 September 2019,” ujarnya, dikutip dari bekabar.id.
Ditambahkannya, saksi yang juga anggota dewan kabupaten Kerinci aktif, antara lain Arwiyanto fraksi PKB dan Adi Purnomo dari fraksi PDIP terlihat kompak menyatakan bahwa mereka menerima tunjangan rumah dinas yang bermasalah.
“Iya, di persidangan mereka mengakui sudah menerima tunjangan, namun saat penyidikan kemarin ngaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Maret 2023 lalu, Kejari Sungai Penuh berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dari anggota DPRD yang menerima kelebihan uang tunjangan rumah dinas.
Baca Juga: Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2023 Polda Jambi
Dalam mengusut kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa setidaknya 70 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari pimpinan dewan, anggota, sekretariat DPRD hingga Bupati Kerinci Adirozal.
Selain itu turut juga diperiksa kepala BKUD Nirmala, Eks Kabag Hukum Zulfran dan puluhan anggota DPRD Kerinci.
Kasus ini berawal dari temuan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar dari tunjangan rumah dinas dewan yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan.
Hal itu karena terdapat penggelapan dari masa transisi dewan yang lama menuju dewan yang baru.
Baca Juga: Tips Mencerahkan Kulit dengan Body Lotion: Rahasia Kulit Sehat dan Bersinar
Di mana, terdapat pencairan tunjangan rumah dinas dewan sebesar lebih kurang Rp 400 Juta, namun tidak diberikan kepada dewan.
Kasus ini naik ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut dan mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 lalu, sesuai tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.
Seiring waktu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.
Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.