Sidang Tunjangan Rumah Dinas, Dua Anggota DPRD Kerinci Adi Purnomo dan Arwiyanto Disemprot Hakim

Photo Author
- Rabu, 26 Juli 2023 | 08:45 WIB
Sidang lanjutan kasus uang tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. (freepik.com)
Sidang lanjutan kasus uang tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci. (freepik.com)

LANGITVIRAL.COM – 2 anggota DPRD Kerinci, yakni Adi Purnomo dan Arwiyanto disemprot hakim saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi.

Ini saat mereka menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Tahun 2017 hingga tahun 2021, Senin 24 Juli 2023.

Hakim berang lantaran keterangan politisi PDIP dan PKB itu ketika bersaksi berbeda, dan kerab berubah-ubah saat bersaksi.

Di BAP, keduanya mengaku tidak menerima tunjangan rumah dinas pada bulan Agustus 2019, sedangkan pada persidangan, mereka menyatakan menerima tunjangan.

Baca Juga: Manfaat Minum Jus Mangga: Sajikan Segelas Kesehatan dan Kenikmatan

“Apakah saudara sudah di sumpah saat penyidikan? Kok keterangan yang diberikan (saat sidang, red) berbeda dengan keterangan saat penyidikan,” kata Hakim dengan suara lantang.

“Iya kami menerima (tunjangan, red),” ucapnya Adi Purnomo dan Arwiyanto bersamaan.

Sidang terpantau alot kerena terjadi insiden Hakim berkali-kali menanyakan pertanyaan yang sama soal kebenaran dari kesaksian para saksi.

Begitupun dengan Suhairman selaku Bendahara Gaji dan juga tunjangan DPRD Kerinci.

Baca Juga: Waka DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza Minta Pemprov Jambi Lakukan Ini untuk Antisipasi TPPO Anak di Bawah Umur

Saat bersaksi ia tampak beberapa kali mendapat teguran dari majelis hakim serta penasihat hukum terdakwa Adli, karena dinilai memberi pernyataan yang berbelit-belit.

Ketika dicecar JPU tentang pencairan pada bulan Agustus, Suherman tampak kebingungan dalam menjawabnya.

Namun langsung saja JPU menyebutkan ada daftar penerima pada bulan Agustus yang diakui saksi adalah data palsu atau bodong.

Seusai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alek Hutauruk menyebutkan dalam persidangan, terungkap bahwa proses pencairan anggaran rumah dinas pada bulan Agustus 2019 ditemukan fakta adanya ketidaksesuaian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X