LANGITVIRAL.COM - Tim khusus (timsus) Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan tiga penambang minyak ilegal.
Ketiga penambang minyak ilegal ini diamankan pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di mana, awalnya pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 21.00 wib, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.
Berbekal informasi tersebut, timsus illegal drilling berangkat menuju Lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin.
Baca Juga: KUR Mandiri 2024: Ini Informasi Terbaru dan 5 Jenis Pinjaman yang Bisa Diajukan
Selanjutnya tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak ilegal.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini seperti yang disampaikan Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.
Alam mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut, di antaranya:
Baca Juga: Kesal dengan Pengusaha Batu Bara, Gubernur Jambi: Jangan Cuma Mau Untung!
1. JK (Pemolot/pekerja sumur minyak)
2. IB (Pemilik sumur sendiri dan Pemolot )
3. GP (Pemolot)
Sementara Barang Bukti yang diamankan
Artikel Terkait
Simak, Ini 5 Shio Paling Sabar Menghadapi Orang Pemarah
Simak! Ini 6 Penyebab Usus Buntu yang Perlu Kamu Ketahui
Hati-hati dengan 6 Makanan yang Dapat Meningkatkan Risiko Usus Buntu
Ini 6 Shio yang Jujur dan Tulus, Tak Suka Menipu Orang Lain