Tentang penundaan selama dua pekan tersebut, Arjana Bagaskara menganggap faktor tersebut mempengaruhi kelambatan proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya proses cerai sudah sampai pada tahap kesimpulan, namun ternyata tertunda.
"Yang membuat proses ini menjadi lama adalah karena adanya penundaan selama dua minggu. Seharusnya sudah bisa menuju tahap kesimpulan, tetapi karena penundaan ini, prosesnya tertunda," jelas Arjana Bagaskara.***