Wah, Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi?

Photo Author
- Jumat, 15 April 2022 | 09:56 WIB

LANGITVIRAL.COM - Ada kabar terbaru daei Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang yang hampir tak pernah lepas dari sensasi iru, mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Informasi ini, ternyata dibenarkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, pihaknya saat ini masih mempertimbangkan perihal pengunduran diri dari Hotman Paris tersebut.

Memang kata dia, surat pengunduran diri dari Hotman Paris sudah masuk. Hanya saja kata Otto, pihaknya masih mempertimbangkan apakah mengabulkan surat itu atau tidak.

BACA JUGA: Jangan Berlebihan Minum Air Kelapa, Ini 6 Bahayanya

“Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” kata Otto di Jakarta, Kamis 14 April 2022. Memang bahwa surat pengunduran diri dari Peradi itu sudah diajukan oleh Hotman.



Tapi kata Otto Hasibuan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak. Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri itu tampaknya akan lama.

Ini karena, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 UU Advokat.

“Pengunduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi,” kata Otto.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.

BACA JUGA: Cek Ramalan Zodiak Kamu Hari Jumat 15 April 2022, Gemini Bakal Bingung, Tapi..

“Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik,” kata Adardam. (oet)
Artikel ini telah terbit di sumeks.co, dengan judul Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan…

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X