Reaksi Wenny Ariani saat Pihak Rezky Aditya yang tak menerima putusan MA

Photo Author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 08:30 WIB
Reaksi Wenny Ariani saat Pihak Rezky Aditya yang tak menerima putusan MA (youtube Cumicumi)
Reaksi Wenny Ariani saat Pihak Rezky Aditya yang tak menerima putusan MA (youtube Cumicumi)

LANGITVIRAL.COM - Wenny Ariani memberikan tanggapan santai terkait sikap pihak Rezky Aditya yang tidak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus anak mereka.

Menurut Wenny Ariani, sikap tersebut adalah hal yang biasa karena sejak awal Rezky Aditya sudah beberapa kali tidak mengakui anak tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Rezky Aditya, Wenny Ariani menyebut bahwa hal tersebut tidak akan memiliki pengaruh atau mengubah putusan MA.

Wenny Ariani menekankan bahwa langkah yang diambilnya adalah tindakan besar untuk mengakui identitas anak mereka.

Baca Juga: Tips Memilih Eyeliner yang Tepat untuk Mata Anda

"Rezky mengetahui bahwa dia memiliki seorang anak dari saya," ucap Wenny Ariani dalam wawancara di YouTube insertlive pada 30 Juni 2023.

Lebih lanjut, Wenny mengungkapkan bahwa saat anak mereka, yang diberi nama Kekey, lahir, Rezky pernah menyebut bahwa anak tersebut mirip dengannya.

Wenny juga menyebut bahwa Rezky masih datang ke rumah mereka dan bertemu dengan Kekey serta mengenal suami Wenny.

Baca Juga: 10 Tips dan Trik Membuat Kamar Tidur Kecil Terlihat Lebih Luas

Wenny Ariani bahkan mengungkapkan bahwa Rezky sempat ingin memberikan sumbangan nama kepada anak mereka, namun ibu Kekey tersebut tidak menggunakan nama yang ditawarkan.

Lebih jauh lagi, Wenny menyatakan bahwa dia memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan kebenaran tentang ayah biologis kepada anak mereka.

Sebelum permasalahan ini menjadi perhatian publik, Wenny mengungkapkan bahwa dia telah mencoba jalur kekeluargaan dan mediasi, namun Rezky tidak merespons dengan baik.

Wenny juga menyebutkan bahwa ketidakjelasan identitas anak mereka telah mengganggu administrasi persyaratan sekolah.

Wenny menjelaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukanlah untuk urusan uang, tetapi dalam gugatan perdata, hal tersebut harus dicantumkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kiki Rizki

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X