LANGITVIRAL.COM - Belakangan, sedang tren Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Memang PPPK ini berbeda dengan PNS. Tapi tahu tidak, rupanya gaji PPPK lebih besar daripada PNS loh.
Jadi, kalian para PPPK, meskipun statusnya adalah pegawai kontrak, tak perlu minder dengan PNS.
Untuk diketahui, ketentuan gaji PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Bisa Cepat Kaya! Ini 5 Tanggal Lahir yang Punya Khodam Penarik Rezeki
Peraturan tersebut mengatur tentang gaji dan tunjangan biaya pengaturan dengan perjanjian kerja.
Lalu berapa nominal gaji PPPK?
Simak rinciannya di bawah ini:
1. PPPK Golongan I
- Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
2. PPPK Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.000
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900