LANGITVIRAL.COM - Sejak tanggal 10 Juli 2023, jamaah gelombang II secara bertahap diberangkatkan ke Madinah untuk ibadah Arbain.
Selain Arbain, jamaah juga berkesempatan ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah. PPIH telah mengatur mekanisme jamaah haji Indonesia masuk Raudhah.
Lalu, apakah jamaah haji wanita dalam kondisi haid bisa ziarah ke makam Nabi dan Raudhah?
Para ahli fiqh (Fuqaha) berbeda pendapat tentang hukum berdiam diri (المكث ) di masjid. (Muhammad Athiah Khamis, kitab Fiqh al-Nisa fi al-Hajj, hlm 156).
Baca Juga: Ini 8 Tips Memelihara Printer Agar Tetap Berfungsi Optimal
“Berikut pandangan para fuqaha atau ahli fiqh tentang ketentuan boleh tidaknya wanita haid bisa ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Jakarta.
Pertama, kata Dodo, Mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak bagi wanita haid untuk lewat atau berdiam diri (al-muktsu) di dalam masjid kecuali ada kebutuhan yang sangat mendesak seperti takut/menghindari ancaman atau kezaliman.
“Kedua, Mazhab Hanafi dan mazhab Syafi‟i membolehkan orang junub, wanita haid dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid, dengan syarat darah haid terjaga untuk tidak menetes, tetapi tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, Mazhab Hambali memperbolehkan orang junub, wanita haid dan nifas “berjalan” di masjid ketika darah belum berhenti dan aman tidak akan menetes dan mengotori masjid, namun tidak boleh berdiam diri.
Baca Juga: Menpora Dito Harap UI Berkontribusi Memajukan Olahraga Indonesia
Namun, jika darah haid atau nifas telah terhenti (mampet), wanita tersebut boleh berdiam diri di dalam masjid.
“Keempat, Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir berpendapat boleh berjalan ataupun berdiam diri dalam masjid karena orang muslim itu tidak najis,” tuturnya.
Selanjutnya Dodo menyampaikan, jemaah haji sebelum meninggalkan tanah haram Madinah untuk kembali ke Tanah Air disunahkan Ziarah Wada’ (Kitab al-Bayan Fi Madzhab Al-Imam as-Syafi’i” jilid 4).
Ia menjelaskan tata cara Ziarah Wada; pertama, salat sunnah (mutlak) dua rakaat di Masjid Nabawi; kedua, berjalan mendekati arah maqbarah Nabi SAW untuk berziarah; ketiga, mengucapkan salam kepada baginda Rasul SAW; dan keempat, membaca doa: