LANGITVIRAL.COM - Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan rencana pertemuan LGBT se-ASEAN. Tahukah kalian apa itu LGBT?
LGBT sendiri adalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Perilaku ini telah menjadi bahasan sejak beberapa tahun belakangan.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta agar pemerintah menolak rencana pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut.
Bahkan, beberapa tahun lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Baca Juga: Ini Dia Ide Membuat Menu Makanan Harian Selama Seminggu
Berikut isi fatwa MUI tersebut.
Ketentuan Umum
Di dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :
1. Homoseks adalah aktifitas seksual seseorang yang dilakukan terhadap seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Lesbi adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan.
3. Gay adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki.
4. Sodomi adalah istilah untuk aktifitas seksual secara melawan hukum syar’i dengan cara senggama melalui dubur/anus atau dikenal dengan liwath.
Baca Juga: Resep Minuman Lemon Tea, Segar dan Nikmat
5. Pencabulan adalah istilah untuk aktifitas seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak memiliki ikatan suami istri seperti meraba, meremas, mencumbu, dan aktifitas lainnya, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, yang tidak dibenarkan secara syar’i.
6. Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
7. Ta’zir adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri (pihak yang berwenang menetapkan hukuman).