Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu telah menyita uang sebesar Rp23,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini. Untuk diketahui, uang tersebut telah disita dari Yunsak El Halcon.
Baca Juga: Video Lawas Lesti Kejora dan Putri Airiani Duet Kembali Muncul, Netizen Bandingkan Suara
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan mantan Dirut Bank Jambi dan adanya dugaan korupsi dalam transaksi MTN.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada tanggal 28 Juni 2023 nanti, memang dianggap penting dalam proses hukum ini. Pasalnya, keabsahan penetapan tersangka akan dinilai secara objektif di sidang ini.
Bagaimana nanti perkembangannya, kita lihat saja dulu hasil sidang praperadilan yang diajukan Yunsak El Halcon ini. ***