"Pada saat diinterogasi, pelaku masih ada menyimpan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja didalam kosan," katanya.
Kemudian anggota Opsnal langsung menuju kekosan Mamad RT 06 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jelutung, pada saat melakukan penggeledahan ada seseorang laki-laki yang berada dikosan tersebut, laki laki tersbut yakni IG (18).
"Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja dan beberapa batang ganja didalam kosan pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Wah, Polisi Mengatakan Bahwa Muhammad Imaduddin Alias Iim Meninggal Dunia Bukan karena Sakit
Kemudian tim melakukan introgasi kepada pelaku dan diketahui barang haram tersebut didaoatkan pelaku dari FG.
"Pada saat diinterogasi, dua paket ganja yang terbungkus di dalam kertas koran dan satu paket sedang narkotika jenis ganja tersebut adalah milik pelaku yang diperoleh dari seseorang dengan inisial FG," ujarnya.
"Yang mana temanya yang berinisial IG diperintahkan pelaku untuk mengantar narkotika jenis ganja tersebut kepada konsumennya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku bersama barang bukti sebanyak 3 paket ganja yang dibungkus menggunakan koran, 1 bungkus plastik besar berisikan batang ganja, 1 bungkus papier, dan satu unit HP milik pelaku.