Kasus TPPO, Ditreskrimum Polda Jambi Tangap Pria Usia 15 Tahun, Jual Wanita Lewat MiChat

Photo Author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 16:00 WIB
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tindak Pidana Perdagangan Orang

LANGITVIRAL.COM - Polda Jambi kembali mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjab Timur

Parahnya lagi, pelakunya adalah seorang remaja yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Jambi.

Informasi yang diterima langitviral.com, polisi mendapatkan laporan adanya masyarakat yang diduga menjadi korban perdagangan orang secara online.

Modusnya, dengan memanfaatkan aplikasi Michat untuk mengeksploitasi korban dalam kegiatan prostitusi atau pekerja seks komersial di wilayah hukum Polda Jambi.

Baca Juga: Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Bilang Begini

Dari laporan tersebut, personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka yang telah ditangkap, serta informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, diamankan seorang remaja MA (15) yang diduga sebagai pelaku," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy.

Kata Kompol Mas Edy, MA ini yang berperan mencari orderan dan menyalurkan untuk dapat bertemu korban melalui aplikasi MiChat.

Dari transaksi seksual tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan finansial berupa uang dari hasil transaksi tersebut.

Baca Juga: Postingan Nathalie Holscher tanpa Hijab Langsung Dibanjiri Komentar Netizen

Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa pelaku TPPO merupakan anak dibawah umur.

Dikatakan Kompol Mas Edy, informasi dari pelapor diberitahu oleh korban NL (16) bahwa korban telah disetubuhi dan digilir oleh beberapa orang, yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tanjab Timur dan Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan. Tarifnya bervariasi. Mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000.

"Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses lebih lanjut," kata Kompol Mas Edy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X