Jual Wanita, 3 Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap Polisi

Photo Author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 15:43 WIB
3 orang pelaku TPPO di Jambi ditangkap
3 orang pelaku TPPO di Jambi ditangkap

LANGITVIRAL.COM - Polda Jambi kembali berhasil menangkap 3 tersangka dari 3 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jambi.

Para pelaku yang ditangkap ini, memperdagangkan korban sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

Pada ungkap kasus kali ini, didapatkan di daerah yang berbeda yaitu di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, bahwa modus para pelaku sama dan serupa.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2023, Lengkap dengan Golongannya

Baca Juga: Asal Mula Feng Shui Cina, Memahami Akar Sejarah dan Filosofi

Mereka merekrut perempuan dan memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan exploitasi seksual.

"Seluruh tersangka diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap melakukan TPPO dengan cara menawarkan para wanita untuk menjadi PSK dan melakukan eksploitasi seksual," ujar Kompol Mas Edy pada saat diwawancara pada Jumat 7 Juli 2023.

Pada penangkapan kali ini Polda Jambi bekerjasama dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polres Tebo dan Polres Bungo untuk segera melakukan pencarian terhadap beberapa mucikari yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

Saat dilakukan penggerebekan oleh pihak kepolisian, ditemukan para korban sedang berada di kamar bersama para lelaki hidung belang.

Baca Juga: Ternyata, Tidur Siang Penting untuk Kesehatan dan Produktivitas, Kalian Bagaimana?

Baca Juga: Denise Chariesta Ceritakan Kehidupannya yang Sedang Menurun: Memang kayak roda ya

"Mereka telah membooking para korban melalui mucikari. Para pelaku langsung diinterogasi dan didapatkan informasi darimana mendapatkan tawaran PSK tersebut," jelas Kasubbid Penmas.

Diketahui bahwa perempuan tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki yang tak
dikenal, untuk melayaninya dengan menerima imbalan, dari mulai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga jutaan rupiah melalui aplikasi whatsApp ataupun MiChat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Putra Kenza

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tanam 600 Bibit Jengkol, Ini Harapan PT SAL dan TNBD

Jumat, 26 September 2025 | 17:21 WIB
X