nasional

Mantab! BNN RI Musnahkan 6 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:41 WIB
Tim BNN RI, saat pemusnahan 6 hektare ladang ganja di aceh.

LANGITVIRAL, Lhokseumawe– Seluas 6 hektare ladang ganja di Aceh, ditemukan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Ladang ganja di Aceh ini, berada pada ketinggian 217 MDPL dan 50 MDPL, ditemukan pada Minggu 19 Juni 2022.

Penemuan ini berkat kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dari situ, dua titik ladang ganja siap panen berhasil diidentifikasi di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Alue ie Mudek, Desa Teupin Reusep dan Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Di bawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, BNN menggelar pemusnahan ladang ganja sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA: Ke Riau, Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Tim gabungan sebanyak 147 personel yang terdiri dari BNNK Lhokseumawe Polri, TNI, Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk meluluhlantahkan sekitar 20.000 batang ganja dengan berat kurang lebih 10 ton.



Pemusnahan ini juga dilakukan untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), yang jatuh pada tanggal 26 Juni.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan ini merupakan suatu bentuk keprihatinan negara terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Sekaligus wujud perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan diseluruh dunia.

Peringatan HANI 2022 kali ini mengusung tema “Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba Di Indonesia”.

Kerja cepat dan kerja hebat dalam memberantas narkoba harus dilakukan dengan melakukan tindakan preventif dan edukatif, serta dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku narkoba.

BACA JUGA: Nih 10 Manfaat Tidur Tanpa Bra, Nomor 5 Bikin Tenang

BNN RI sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menggencarkan strategi Hard Power Approach, salah satunya dengan pemusnahan ladang ganja.



Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya  terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan adanya Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diprakarsai oleh BNN bertujuan agar masyarakat dapat beralih dari bertani tanaman illegal (ganja) untuk menanam tanaman yang memiliki nilai ekonomi, sehingga dapat menurunkan produksi ganja di provinsi Aceh.

Pemberantasan narkoba di Indonesia akan tercapai manakala kerja cepat dan kerja hebat dalam penanggulan narkoba terealisaikan dengan baik dan nyata. Harapan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) akan nyata jika bersama bahu membahu, saling mendukung, serta berkomitmen dalam melawan dan memberantas narkoba di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR). (oet)

Tags

Terkini