"Penerapan UU no 21/ 2021 justru menjadi sumber dari ketiga masalah tersebut karena tidak memiliki ketiga elemen fundamental sehingga pengelolaan hulu migas selalu tidak sinkron dengan bentuk kerjasama atau production sharing yang dijalankan," lanjutnya.
Untuk itu ia mengharapkan adanya kelincahan pemerintah untuk mengambil momentum kenaikan harga minyak dunia.
BACA JUGA: Mau Tahu Biaya Haji Tahun 2022, Ini Penjelasan Menag Yaqut
"Kami memberi apresiasi kepada DPR yang akan menggenjot revisi UU migas tahun ini, perlunya peningkatan lifting migas guna meningkatkan investasi hulu migas dan perlu ada political will pemerintah untuk menyelesaikan seluruh pemasalahan industri hulu migas di tanah air," tandasnya. (oet)