nasional

Ketua MPR Buka Suara soal Isu Periode Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Potret Ketua MPR RI saat hadir dalam forum Sarasehan Kebangsaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Instagram/ahmadmuzani2)

LANGITVIRAL.COM-Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, buka suara mengenai isu periode masa jabatan presiden di Indonesia akan berubah.

Muzani tegas membantah mengenai isu yang beredar bahwa satu periode presiden kini tak lagi 5 tahun, tetapi berganti menjadi 8 tahun.

Ia bahkan menyatakan MPR tidak pernah membahas hal tersebut dalam sidang yang dilakukan.

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran, di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, sama sekali nggak ada,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga: Viral! Digigit Ular Berbisa, Turis Mesir Diduga Minta Ganti Rugi Rp28,4 M ke Hotel Lombok

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga meminta untuk tidak membuat isu yang tak berdasar.

“Jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pemikiran kami sama sekali tak terpikir, itu asli sesuatu yang mengada-ada,” imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga tegas menyatakan bahwa persoalan periode jabatan presiden tidak pernah masuk ke dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN.

Isu yang beredar tentang periode masa jabatan presiden selama 8 tahun itu juga disebutkan bahwa hanya bisa melakukan sekali pemerintahan.

Baca Juga: Viral Musisi Charly van Houten Bebaskan Cafe Putar Lagunya Tanpa Jeratan Biaya Royalti, Justru Diberi Hadiah

Dengan kata lain, tak ada periode kedua pemerintahan, menurut isu tersebut.

Sementara Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7, di mana menerangkan bahwa presiden bisa menjabat selama dua periode.

Sesuai dengan aturan UUD 195 tersebut, satu masa jabatan atau satu periode presiden memimpin adalah selama 5 tahun.***

Tags

Terkini