nasional

Viral Curhatan Pegawai Bank yang Diduga Diprotes Nasabah Gegara Tabungan Diblokir PPATK, Terindikasi Rekening Nganggur?

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:11 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)

LANGITVIRAL.COM-Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait nasabah yang diduga memprotes keras pegawai bank lantaran tabungannya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025, terlihat curhatan pegawai bank yang diduga dibentak nasabahnya.

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," begitu curhatan pegawai bank dalam cuplikan video unggahan tersebut.

Tampak caption dalam postingan itu, yang menilai dugaan PPATK yang memblokir rekening nasabah bank menjadi sinyal bahwa korbannya adalah rakyat kecil.

Baca Juga: Siap Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Oky Pratama Sebut soal Uang dengan Reza Gladys: Itu Pembicaraan Biasa

"Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun @tante.rempong.official dalam postingannya.

Berkaca dari hal itu, PPATK sendiri pernah mengumumkan ihwal pemblokiran sementara transaksi nasabah bank yang rekeningnya termasuk jenis dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Terpisah, PPATK pernah menyebut tindakan itu sebagai proses analisis pihaknya yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir terhadap rekening dormant yang tanpa disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah," demikian keterangan PPATK dalam pernyataan tertulis, pada 29 Juli 2025.

Baca Juga: Sudah Membuka Hati, Marshanda Mengaku Belum Menemukan Sosok Pendamping Baru: Emang Belum Waktunya

PPATK juga mengklaim, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pihaknya melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant alias rekening nganggur per tanggal 15 Mei 2025.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tandasnya.***

Tags

Terkini