nasional

Pemerintah Siap Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Aturan Resmi Diumumkan 2 Juli

Sabtu, 28 Juni 2025 | 23:10 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (esdm.go.id)

LANGITVIRAL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan legalisasi sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa legalitas.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa aturan itu segera diumumkan dalam waktu dekat.

Rencana ini dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan itu menjadi dasar hukum bagi pengelolaan resmi sumur-sumur minyak rakyat yang sudah lama aktif namun belum mendapat legalitas.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Mahasiswa Unila: Polda Lampung Segera Bongkar Makam Pratama Wijaya

“Tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil kepada wartawan di Kantor DPP Golkar, Sabtu 28 Juni 2025.

Bahlil menegaskan bahwa legalisasi ini tidak berlaku untuk aktivitas pengeboran baru oleh masyarakat, melainkan hanya untuk sumur-sumur yang memang sudah berproduksi secara tradisional.

“Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah,” ujarnya.

Sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi diperkirakan menyumbang produksi sebesar 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.

Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar

Angka ini tak bisa diabaikan, terutama di tengah upaya pemerintah meningkatkan angka lifting (produksi siap jual) nasional yang stagnan.

Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil juga menggarisbawahi alasan sosial dan lingkungan di balik kebijakan ini.

Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak lagi dihantui ancaman hukum karena aktivitas pengeboran yang tidak legal, selama mereka mengikuti aturan dan menjaga lingkungan.

“Kalau tidak dikelola dengan baik (sumur minyak rakyat), kasihan mereka dikejar-kejar oleh persoalan hukum," Bahlil menegaskan.

Halaman:

Tags

Terkini