Ia kemudian mengatakan bahwa mungkin ada penilaian pribadi yang membuat Presiden Prabowo tetap mempertahankan Hasan Nasbi pada posisinya.
Baca Juga: Simak! Ini Kata Mahfud MD terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Ketika beliau merasa bahwa beliau memutuskan memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja,” tandasnya.
Prasetyo juga menyinggung hak prerogratif Presiden yang bisa menolak dan harus dipatuhi oleh lembaga dan jajaran pemerintahannya.
Hasan Nasbi sendiri mengirimkan surat pengunduran dirinya pada 21 April 2025 dan menyatakan kembali menjabat sebagai Kepala PCO pada 5 Mei 2025.***