nasional

Gubernur Jakarta Terpilih Tolak Praktik Poligami di Kalangan ASN Jakarta, Jika Dilanggar akan Lakukan Tindakan Tegas

Senin, 3 Februari 2025 | 14:07 WIB
Ilustrasi pernikahan poligami yang akan dilarang bagi ASN Jakarta. (Freepik/freepic.diller)

"Dia (PNS) kalau punya istri banyak, lebih cenderung niatan korupsinya lebih tinggi, karena ada satu jiwa lagi yang harus dia biayai. Uang dari mana?" ujarnya.

"Kita tahu gaji PNS nggak besar, ujung-ujungnya nanti takutnya tergoda untuk korupsi karena harus membiayai kebutuhan jiwa kedua," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kenneth menambahkan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu bisa dicabut atau direvisi jika nantinya Pramono menerapkan kebijakan baru.

Aturan Poligami untuk ASN Jakarta

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Provinsi Jakarta memiliki kebijakan yang memperbolehkan ASN melakukan poligami.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Kebijakan ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian. Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Prosedur ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dalam lingkungan kerja pemerintahan.

Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat mencegah konflik dan masalah hukum di kemudian hari.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa penerbitan Pergub ini bukan untuk mendorong praktik poligami, melainkan untuk memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian di kalangan ASN.

Tujuannya adalah melindungi keluarga ASN dan mencegah terjadinya pernikahan siri tanpa persetujuan istri sah maupun pejabat berwenang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa aturan ini juga dimaksudkan untuk mencegah perceraian tanpa izin atau tanpa surat keterangan dari pimpinan masing-masing.

Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu tanpa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Tags

Terkini