nasional

Batal Tanggal 6 Februari 2025: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda

Sabtu, 1 Februari 2025 | 23:19 WIB
Pelantikan kepala daerah ditunda, tak jadi 6 Februari 2025. (istimewa)

LANGITVIRAL.COM – Pelantikan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota hasil Pilkada serentak 27 November 2024 yang semulanya 06 Februari 2025 ditunda. Kabarnya pelantikan ditunda pertengahan Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula.

Tito mengatakan pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito, Jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga: Viral Video Pegawai PT Timah Hina Honorer karena Pakai BPJS Kesehatan

Mendagri Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin 03 Februari 2025.

Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” ujarnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan dismissal akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.

Baca Juga: Piala Dunia di Depan Mata! Erick Thohir Tak Ingin Timnas Indonesia Gagal Lain Seperti Fase Playoff Olimpiade Paris 2024, Begini Momennya

Ketua MK Suharyoto, mengatakan sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus.

"Dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 30 Januari 2025.

Diketahui, pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Seperti dijadwalkan sebelumnya, DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah mencapai kesepakatan bahwa kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 non sengketa di MK akan dilantik serentak oleh Presiden RI pada 6 Februari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini