Sementara korban merupakan pasangan suami istri yang berasal dari Italia, yakni CG dan PN. Salah satu pelaku, N, merupakan mantan karyawan dari pihak korban.
Kejadian bermula saat korban menginap di sebuah vila di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, pada November 2021 lalu.
Saat perampokan berlangsung, istri korban, CG terbangun karena mendengar suara ledakan, bahkan ia melihat sudah ada para pelaku yang tengah menyekap suaminya, PN.
Dalam keterangan korban, pelaku saat itu berada di vila menggunakan pakaian serba hitam-hitam, bahkan sarung tangan dan penutup kepala yang digunakan serba hitam.
Korban Camilla saat terbangun kemudian ditodong menggunakan pisau belati lalu diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban serta menutup mulut.
Pelaku sempat mengambil satu ponsel yang berisi akun Bitcoin korban dan meminta kata sandinya. Pihak korban pun tidak berdaya karena terus diancam dan dipukul pelaku.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku pun lantas kabur. Kemudian, korban mengecek akun binance miliknya yang tercatat perpindahan aset digital ke sebuah akun yang diduga milik pelaku, N.
Transaksi itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp5,8 miliar.***