Ayah Agus bahkan berupaya melindungi wajah anaknya dari sorotan kamera wartawan dengan kantong plastik yang ia bawa.
"Hati-hati sayang, ya," ucapnya sembari melambaikan tangan sebelum pintu mobil tahanan ditutup.
Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
"Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong," keluhnya di PN Mataram.
Reaksi dan Kondisi Terkini
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama mengingat kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.
Hingga kini, Ari Padni masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara, sementara Agus kembali ke Lapas untuk melanjutkan masa tahanannya.