nasional

4 Orang Masih Buron? Inilah Peran 28 Tersangka yang Libatkan Pegawai Komdigi dalam Kasus Pembinaan Website Judi Online

Selasa, 26 November 2024 | 11:22 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (istimewa)

 

LANGITVIRAL.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 28 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Senin, 25 November 2024.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut empat tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Jakarta, pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Karyoto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi.

Baca Juga: UMP 2025 Akhirnya Dibahas Menaker ke Prabowo, Ini Soal Detail Besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang Dipastikan Naik!

Untuk dapat memahami peran para tersangka kasus judi online itu, berikut ini rangkuman selengkapnya.

Bandar Website Judi Online

Karyoto menyebut ada 4 orang yang berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online.

Tiga tersangka yang telah ditangkap berinisial A, BN, dan HE.

Adapun, satu orang berinisial J masuk daftar pencarian orang oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hanya Ingin Hak Asuh Anak, Paula Ikhlas Jalani Proses Perceraian Meski Baim Telah Layangkan Puluhan Bukti Dugaan Perselingkuhan

Agen Pencari dan Pengumpul Website Judol

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menyebut 7 orang yang berperan sebagai agen pencari website judi online.

Halaman:

Tags

Terkini