nasional

UMP 2025 Akhirnya Dibahas Menaker ke Prabowo, Ini Soal Detail Besaran Upah Minimum Provinsi hingga DKI yang Dipastikan Naik!

Senin, 25 November 2024 | 22:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli (istimewa)

"(UMP 2025) dipastikan naik dari tahun kemarin, naiknya berapa nanti sesuai dengan rapat di dewan pengupahan," tegas Hari di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 senilai Rp5.067.381.

Baca Juga: Kumpulkan Rp 7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024

Angka itu naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 lalu.

Airlangga: Kenaikan UMP 2025 dari Hasil Laporan BPS

Terkait besaran UMP 2025, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pernah membahas terkait detail kenaikannya berdasarkan hasil laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau UMP siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu," tegas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu.

Laporan yang dimaksud Menko Perekonomian RI itu yakni perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS.

Baca Juga: Himpunan Keluarga Besar Purnawirawan Polri se-Jambi Deklarasi Dukung Haris-Sani

Seperti diketahui, perhitungan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.***

 

Halaman:

Tags

Terkini