Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Minta Pejabat Tempati Rumah Dinas
Senada dengan itu, Deputi Pencegahan BNN RI, Richard Nainggolan, dan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Heri Maryadi, menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
"Perhatian pemerintah tidak cukup hanya pada jumlah pecandu narkotika. Masyarakat yang belum terpapar narkotika perlu mendapatkan edukasi dan ketahanan diri melalui berbagai upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat," ujar mereka.
Asmin Fransiska, Dekan Fakultas Hukum Unika Atmajaya dan anggota Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN), setuju bahwa permasalahan narkotika merupakan masalah multisektoral yang memerlukan kolaborasi antar lembaga.
"BNN perlu terlibat dalam berbagai diskusi untuk memberi masukan bahwa RUU Narkotika harus memiliki penguatan pada sektor-sektor tertentu dan koordinasi antar lembaga juga perlu dilakukan, mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan lintas batas," katanya.
Baca Juga: Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Hadiri Haflah Akhirussanah Yayasan Pendidikan Islam Al Faqih
BNN terus mendorong agar penyesuaian Undang-Undang Narkotika didasarkan pada kepentingan masyarakat Indonesia.
Melalui rancangan perubahan Undang-Undang Narkotika, BNN berharap upaya penanggulangan masalah narkotika dapat lebih relevan dengan kondisi permasalahan narkotika di Indonesia saat ini. ***