nasional

Kepala BNN RI: RUU Narkotika Harus Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:34 WIB
Kepala BNN RI Marthinus Hukom (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Narkotika harus didasarkan pada kepentingan masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di Hotel Aston, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2024.

Marthinus Hukom menekankan bahwa permasalahan narkotika memiliki cakupan yang sangat luas dan penanggulangannya tidak cukup hanya melalui intervensi kesehatan.

"Ada banyak unsur yang harus dilibatkan dan banyak motif di balik tindak pidana narkotika," ujar Kepala BNN RI.

Baca Juga: Hasil Survei Menyebutkan, Raffi Ahmad Masuk Top of Mind Bakal Cawagub Pilkada Jateng

Dalam pembahasan hukum narkotika, Marthinus menegaskan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam penyusunan perubahan Undang-Undang Narkotika.

"Penanggulangan permasalahan narkotika harus dilihat dari berbagai aspek. Upaya rehabilitasi, misalnya, tak hanya cukup dengan intervensi kesehatan tetapi juga intervensi sosial. Bahkan, upaya rehabilitasi bisa dimanfaatkan sebagai produk intelijen untuk menggali multi motif dari penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Kepala BNN RI juga mengkhawatirkan potensi hilangnya beberapa fungsi, termasuk fungsi koordinatif, dalam tubuh BNN, yang akan berdampak besar terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Fungsi koordinatif harus tetap ada. Adanya fungsi koordinatif saat ini saja masih belum berjalan maksimal, apalagi jika fungsi koordinatif itu dicabut," tegasnya.

Baca Juga: 20 Tahun HiLo: Tumbuh Kuat Bersama di Tiap Tahapan Usia

Berbicara tentang perubahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Marthinus menegaskan bahwa undang-undang tersebut harus berpihak pada kepentingan masyarakat Indonesia.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, mengungkapkan bahwa hilangnya beberapa tugas pokok dan fungsi dalam BNN RI adalah masalah serius.

Agus menyebutkan bahwa studi banding ke beberapa negara besar menunjukkan pentingnya penanganan yang serius terhadap masalah narkotika.

"Thailand akan mempertimbangkan kembali keputusannya setelah 18 bulan melakukan legalisasi ganja. Kita harus belajar dari kesalahan orang lain," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini