nasional

Kasus Korupsi Simulator SIM, Eks Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo Ajukan PK Kedua ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Mei 2024 | 14:42 WIB
Eks Kakorlantas Polri, Djoko Susilo (istimewa)

Baca Juga: Telkomsel Merayakan 29 Tahun Perjalanannya dengan Komitmen Maju Serentak Memberikan Dampak Bagi Indonesia

Tidak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut, Djoko kemudian mengajukan kasasi ke MA pada 2014, namun permohonan kasasi tersebut ditolak. MA bahkan menguatkan hukuman yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

Djoko kemudian mengajukan PK ke MA. Saat itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Djoko. Dalam putusan PK tersebut, Hakim menyatakan kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang harus dikembalikan kepada Djoko.

MA juga mengirim surat dengan nomor 34/WK.MA.Y/VI/2019 kepada pimpinan KPK pada 19 Juni 2019 perihal permohonan fatwa atas uang pengganti perkara Djoko.

Dalam surat tersebut, MA menyebutkan bahwa harta benda Djoko yang telah disita dan dilelang dirampas untuk negara.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bakar Rakit dan Dompeng Peti di Kawasan Bandara Muara Bungo

Namun, setelah dilelang, nilainya melebihi uang pengganti sebesar Rp32 miliar. MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun setelah keluar dari penjara.

Dengan diajukannya PK kedua ini, Djoko Susilo berharap adanya perubahan terhadap putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Proses hukum yang sedang berjalan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kasus korupsi proyek simulator SIM ini merupakan salah satu kasus besar yang melibatkan petinggi Polri. ***

Halaman:

Tags

Terkini