JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang putusan, Hakim Tunggal Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, menganggap penetapan status tersangka tersebut sah dan berdasar hukum.
Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait dana pesantren cacat secara formil.
Namun, dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa status tersangka Panji Gumilang tetap berlaku.
Baca Juga: Bahas Masalah Bea Cukai, Presiden Jokowi Bakal Gelar Rapat Terbatas
Hakim Estiono dalam pertimbangannya menyingkirkan semua dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Panji Gumilang, sehingga penetapan status tersangka tersebut tetap dinyatakan sah.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang yang dipimpin oleh Alvin Lim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada laporan dari polisi sendiri, tanpa adanya kerugian yang dirasakan oleh pihak manapun dalam dugaan pencucian uang di Pesantren Al Zaytun.
Alvin Lim juga menyoroti bukti yang tercantum dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menekankan bahwa kejaksaan hanya menerima berkas dari kepolisian tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Namun, penolakan gugatan praperadilan ini menegaskan bahwa status tersangka Panji Gumilang tetap berlaku dan kasusnya akan dilanjutkan dalam proses hukum.
Baca Juga: Ini Tips untuk Jemaah Calon Haji Selama di Pesawat
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal terkait TPPU dan kegiatan Yayasan Pesantren Al Zaytun.
Penetapan tersangka ini juga disertai dengan pemblokiran ratusan rekening yang terkait dengan kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Meskipun demikian, proses hukum akan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. ***