JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 4 menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, terkait kasus korupsi pengadaan lahan tebu yang melibatkan mantan pejabat PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur dan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum & Aset PTPN XI, serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 4, Yunianta, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah dihadapi oleh mantan pejabat PTPN XI. Kami siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum dan memberikan segala informasi yang diperlukan agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas sesuai dengan aspek keadilan," ungkap Yunianta.
Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster di Jambi
Yunianta menegaskan bahwa sikap ini sejalan dengan semangat bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Semua kebijakan dan prosedur perusahaan harus mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tambahnya.
PTPN I Regional 4 menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan prinsip GCG.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PTPN XI. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa berdasarkan kecukupan alat bukti, tiga tersangka tersebut telah ditetapkan. ***