nasional

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Ekor Benih Lobster di Jambi

Senin, 13 Mei 2024 | 23:54 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan ratusan ribu benih lobster. (istimewa)

JAMBI, LANGITVIRAL.COM - Tim gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai lebih dari Rp25 miliar.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 Mei lalu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 125.684 benih lobster.

Pengungkapan ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung yang melintasi wilayah Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial AD dan barang bukti berupa 90 ribu ekor benih lobster di daerah Mendalo Darat.

Baca Juga: Dukung Pencegahan Terorisme dan Deradikalisasi Eks Napiter, Gubernur Jambi Al Haris Diganjar Penghargaan dari Densus 88

Selanjutnya, di lokasi kedua yang berada di parkiran swalayan di daerah Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, petugas kembali mengamankan dua orang tersangka bersama dengan barang bukti berupa 35 ribu ekor benih lobster.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, menjelaskan bahwa benih lobster yang diselundupkan ini ditujukan untuk diekspor ke Singapura melalui perairan Provinsi Jambi.

Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti berupa 125 ekor benih lobster. Selain itu, petugas juga menyita dua unit mobil yang digunakan oleh tersangka.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan dan memeriksa tiga orang tersangka yang sudah diamankan untuk mencari tersangka lainnya. Kami meminta waktu untuk melakukan hal tersebut," ujarnya, pada Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga: Ini Jumlah Kandidat yang Incar Jalur Perseorangan di Pilkada 2024 Jambi

Dari pengungkapan penyelundupan benih lobster ini, petugas berhasil mencegah kerugian negara senilai lebih dari Rp25 miliar.

"Kerugian negara dari barang bukti benih lobster yang diamankan ini, dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara, diperkirakan mencapai lebih dari Rp25 miliar," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 junto Pasal 26, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. ***

Tags

Terkini