JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan memecat 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil setelah pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 66 pegawai terbukti melanggar peraturan disiplin PNS, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ungkap Ali.
Baca Juga: Terkait Nilai Tukar Rupiah, Mendag Imbau Masyarakat Tak Khawatir: Cadangan Devisa Kuat
Keputusan pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan pelanggaran di internal secara tuntas serta menunjukkan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi.
Pemberhentian akan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai terkait.
Kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK juga telah mengakibatkan tindakan lain dari KPK.
Selain pemecatan, ada juga 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ali menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membersihkan internalnya dari praktik-praktik korupsi.
Dewan Pengawas KPK telah melakukan penilaian dan memberikan hukuman etik, sementara penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga sedang dilakukan.
KPK berkomitmen untuk menjaga integritasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi dan akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk korupsi, termasuk di internalnya sendiri.