nasional

Pemerintah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 19:25 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) pada Kamis 18 Aprik 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, yang membahas strategi pemberantasan judi online di tanah air.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani masalah ini.

"Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online," kata Budi.

Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

Baca Juga: Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah

"Penguatan langkah-langkah menyelesaikan [perlu dilakukan] secara efektif," tambahnya.

Menurut Budi, fokus utama satgas akan difokuskan pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank," ungkap Mahendra.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Taspen Terkait Dugaan Korupsi

Menurut Mahendra, OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

"Kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening," jelasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan lainnya.

Langkah-langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan merusak moralitas bangsa. ***

Tags

Terkini