nasional

Bareskrim: Jalur Laut Primadona Selundupkan Narkoba

Kamis, 18 April 2024 | 23:38 WIB
Para bandar narkoba masih menggunakan jalur laut untuk selundupkan narkoba. (istimewa)

JAKARTA, LANGITVIRAL.COM - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol. Arie Ardian, menyatakan bahwa jalur laut masih menjadi pilihan utama bagi para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan narkoba.

Hal ini disebabkan oleh minimnya pengawasan di sejumlah wilayah pesisir oleh petugas keamanan.

"Perlu diketahui bahwa jalur laut ilegal masih menjadi primadona dalam distribusi narkoba secara ilegal. Hal ini disebabkan oleh banyaknya wilayah pesisir yang belum terawasi oleh petugas keamanan," ujar Arie di Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Pada pertengahan bulan Maret 2024, Direktorat Tindak Pidana Narkoba bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 19 kilogram narkoba.

Baca Juga: Sidak Proyek Islamic Center, Gubernur Jambi Al Haris Tekankan Selesai Tepat Waktu

Mereka juga menangkap enam tersangka, satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Operasi ini dilakukan untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus ship to ship (antar kapal) yang dilakukan oleh jaringan dari Malaysia ke Aceh.

Informasi awal tentang pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Aceh menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Penyidik bersama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan pemetaan di laut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku penyelundupan sebanyak 19 kilogram sabu.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Beri Selamat ke Prabowo sebagai Presiden Terpilih dengan Suara Terbanyak Sepanjang Sejarah

"Dua tersangka yang mengambil barang haram tersebut dari jaringan di Malaysia kemudian melakukan perjalanan ke perairan Indonesia sejauh kurang lebih 7 mil dari pantai Kabupaten Idi Rayeuk, Aceh," jelasnya.

Selain itu, empat kurir lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga berhasil ditangkap. Dalam pengembangan kasus, satu orang pengendali yang berada di darat juga berhasil ditangkap.

Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Setiap kurir diberi upah sebesar Rp 10 juta per kilogramnya yang kemudian dibagi oleh lima orang.

Halaman:

Tags

Terkini