LANGITVIRAL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly, memberi kabar baik.
Negara memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Islam sebanyak 159.557 orang dalam rangka merayakan Idul Fitri 2024.
Menurut Yasonna Laoly, pemberian remisi dan PMP ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik.
Selain itu, berkomitmen untuk memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Baca Juga: Minggu ke-14 Tahun 2024, 455 Kematian Akibat DBD
"Dengan pemberian remisi dan PMP ini, kami ingin memberikan semangat kepada narapidana dan anak binaan untuk terus mengembangkan diri, memperbanyak karya yang bermanfaat, dan memperbaiki kualitas diri mereka," ungkap Yasonna Laoly dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 9 April 2024.
Yasonna juga mengapresiasi upaya semua petugas pemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam membina narapidana dan anak binaan.
Dia juga berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut serta mendukung pelaksanaan program tersebut.
"Dengan pemberian remisi dan PMP ini, kami berharap narapidana dan anak binaan dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta menjadi bagian yang berkontribusi dalam pembangunan bangsa," tambahnya.
Baca Juga: Selama 3 Hari Periode Arus Mudik 2024, 313.800 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera
Berdasarkan data dari Kemenkumham, dari total 159.557 narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK, dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan menerima PMP khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran remisi dan PMP khusus yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Jumlah terbanyak narapidana penerima RK berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, disusul oleh Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Sementara itu, tiga wilayah dengan jumlah terbanyak anak binaan penerima PMP khusus adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.